Konsultasi ke Bareskrim, Tia Rahmania Bantah PDIP soal Gelembungkan Suara
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Jakarta, VIVA – Caleg terpilih yang dipecat keanggotaannya dari PDIP, Tia Rahmania datang ke Bareskrim Polri untuk melakukan konsultasi hukum. Dia meminta konsultasi hukum ke Bareskrim buntut dari pemecatannya karena diduga menggelembungkan suara di pemilu 2024.
"Dalam kesempatan ini kami secara khusus hadir di Mabes Polri karena ingin melakukan konsultasi-konsultasi langkah-langkah hukum ataupun langkah-langkah yang bisa kita lalukan menghadapi situasi yang ada," ujar Tia kepada wartawan di Bareskrim, Jumat, 27 September 2024.
Tia membantah bahwa dirinya menggelembungkan suara pada Pemilu 2024. Ia merasa kecewa setelah dirinya justru mendapatkan tuduhan sudah menggelembungkan suara.
"Sesungguhnya secara khusus saya mau sampaikan rasa kecewa mendalam terkait keputusan KPU RI yang mana itu mengakomodir dari keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan," kata Tia.
Padahal, Tia menyebutkan bahwa PDI Perjuangan sudah dianggap menjadi rumah sendiri.
"Tempat saya berlindung dimana itu adalah rumah saya yang mana secara sepihak saya dituduh menggelembungkan suara, saya di sini pada kesempatan hari ini melakukan konsultasi karena sesungguhnya hasil putusan bawaslu provinsi hal tersebut bukan seperti itu adanya," ucap dia.
Kehadiran Tia bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Polri juga bertujuan untuk membersihkan nama baiknya. Hal itu dilakukan buntut dari sorotan belakangan ini yang mencuat.
"Saya hanya ingin nama baik saya kembali. Ini bukan bicara tentang kembalinya atau saya menjadi legislator kembali di periode 2024, tapi yang lebih tepat lagi saya ingin membersihkan nama baik saya sebagai seorang ibu, saya tidak ingin anak saya, cucu saya ketika nanti membaca rekam jejak digital saya dianggap melakukan kerja-kerja politik dengan cara yang jahat, mencuri suara dari rekan saya," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tia Rahmania, Jupriyanto mengatakan bahwa sampai dengan saat ini kliennya belum menerima putusan dari Mahkamah PDI Perjuangan. Ia mengklaim baru menerima surat pemecatan sebagai kader saja.
"Belum, secara resmi belum (menerima putusan Mahkamah Partai). Baru kemarin, Kamis (terima surat pemecatan). Jadi setelah dikeluarkan dulu di KPU, baru dikirim pemecatan. Itu yang menjadi pertanyaan bagi kita, padahal suratnya tanggal 13 September, ada apa? Harusnya Mahkamah Partai seharusnya transparan," sebutnya.