Kombes Ade Safri Blak-blakan soal Laporan Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto di Polda Metro
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal pertemuan dengam eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan masyarakat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 27 September 2024.
Kombes Ade mengatakan, pihaknya sudah mendalami laporan tersebut. Pun, polisi telah memeriksa beberapa saksi. Sampai saat ini ada 17 saksi yang sudah diperiksa.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," ujar dia.
Lebih lanjut, dia menyebut, pihaknya akan segera menetukan apakah bakal menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan atau tidak. Hal itu akan ditentukan lewat gelar perkara.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pengaduan itu terkait dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat Eko Darmanto.
Pihak pelapor adalah Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu dilayangkan karena diduga ada pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK.
Raja bilang Alex sebagai pimpinan KPK mestinya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga terjerat kasus. Sebab, komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ujar Raja.