Video Syur Viral, Guru MAN Gorontalo Terancam Sanksi Berat dari Kemenag

Video Mesum Oknum Guru dan Murid di Kamar Kos Tersebar
Sumber :
  • Instagram @fakta.jakarta

Gorontalo, VIVA – Video syur yang memperlihatkan murid perempuan salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo dengan gurunya viral di media sosial.

Merespons hal tersebut, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar mengatakan oknum guru yang bersangkutan bakal segera mendapatkan sanksi berat.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia harusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” ujar Thobib di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Jumat 27 September 2024.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” sambungnya.

Dia mengatakan, tindakan guru tersebut telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pasal 3 huruf f.

Dalam peraturan itu tertulis bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Pada PP No 94/2021 pasal 8 juga disebutkan tentang hukuman disiplin, baik ringan sedang, sampai berat.

Thobib mengatakan guru yang terlibat dalam video syur tersebut terancam hukuman berat. Dalam peraturan tersebut terdapat tiga kategori hukuman berat yakni:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Video viral Guru dan Siswi Mesum di Gorontalo

Photo :
  • IST

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya lagi.

Terkait murid perempuan yang juga ada dalam video, Thobib meminta Kepala Madrasah, dan Kepala Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberi pendampingan psikologis dan sosial.

Terakhir, Thobib mendorong penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Dia juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI untuk memberikan pendampingan pada murid yang bersangkutan.

“Kasus ini harus menjadi perhatian, diharap ada langkah-langkah cepat untuk memberi perlindungan dan keadilan pada korban serta mencegah hal serupa terjadi lagi di masa depan,” pungkasnya.