Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin di SIM, Kebanyakan Melanggar Harus Ujian SIM Lagi
- Cartoq
Jakarta , VIVA – Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tengah mengembangkan sebuah aplikasi baru bernama Traffic Attitude Record.
Aplikasi ini dirancang untuk mencatat perilaku pengemudi di jalan raya serta berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Aan menjelaskan, aplikasi Traffic Attitude Record ini akan menjadi basis data pengemudi, mencatat siapa saja yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, menjadi tersangka, atau penyebab kecelakaan.
"Aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” kata Aan Suhanan dalam keterangan resminya, kamis 26 September 2024.
Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point.
Poin tersebut akan berkurang jika pengemudi tersebut melanggar aturan lalu lintas.
Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.
Menurut Kakorlantas, pengurangan poin ini nantinya bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM.
Jika poin pengemudi mencapai nol, maka SIM mereka tidak dapat diperpanjang sebelum melalui uji ulang SIM.
"Ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” tekan Aan.
Selain itu, Aan juga menyebutkan bahwa di masa depan catatan pelanggaran ini dapat digunakan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk keperluan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dengan inovasi ini, Polri berharap dapat meningkatkan kedisiplinan pengemudi di jalan serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.