Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka di KPK?

profil tokoh Awang Faroek Ishak
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pada Wilayah Kalimantan Timur ternyata sudah ada tersangkanya. KPK menyebut ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa proses penyidikan dugaan kasus korupsi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sudah mulai melakukan proses penyidikan sejak 19 September 2024.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Kamis 26 September 2024.

Meski begitu, Tessa belum bisa menjelaskan secara gamblang identitas tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi di Kaltim. Identitas para tersangka bakal diumumkan berbarengan dengan masa penahanan.

Jubir berlatar belakang polri itu, menjelaskan sudah ada tiga orang pihak yang dicegah dalam kasus tersebut. Ketiga orang itu dicegah tak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan lamanya.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucap Tessa.

Tiga orang yang dicegah yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka semua merupakan warga negara Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 24 September 2024.

"Betul Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 24 September 2024.

Meski begitu, Tessa belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait dugaan kasus korupsi apa sehingga memaksa penyidik melakukan proses penggeledahan. "Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut," kata Tessa.

Jubir menyebut bahwa semuanya akan dijelaskan secara detil ketika proses penggeledahan rampung dilaksanakan. "Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," tutur Tessa.