KPK Cegah Tiga Orang Buntut Penggeledahan di Rumah Bupati Eks Kaltim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Kini, ada tiga orang dicegah buntut dugaan kasus korupsi yang tengah ditelisik lembaga antirasuah itu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC. Surat pencegahan tiga orang itu dikeluarkan sejak 24 September 2024.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Kamis, 26 September 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dia menjelaskan, bahwa pencegahan itu dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur.

Pencegahan sengaja dilakukan, karena para pihak terkait keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 24 September 2024.

"Betul Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 24 September 2024.

Meski begitu, Tessa belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait dugaan kasus korupsi apa sehingga memaksa penyidik melakukan proses penggeledahan.

"Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut," kata Tessa.

Jubir berlatar belakang Polri itu, menyebut bahwa semuanya akan dijelaskan secara detila ketika proses penggeledahan rampung dilaksanakan.

"Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," tutur Tessa.