Praktisi Hukum Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Makassar, VIVA – Seorang praktisi hukum terkemuka di Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri menegaskan penolakannya terhadap pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan. Ia menganggap langkah ini berpotensi menciptakan masalah serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Pemberian kewenangan penyidik kepada Jaksa dapat menyebabkan tindakan sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai," ungkap Syamsul Bahri.
"Hal ini berisiko mengabaikan hak-hak tersangka dan merusak prinsip keadilan," katanya melanjutkan.
Syamsul menekankan pentingnya pembatasan diskresi dalam kewenangan Jaksa. "Tanpa batasan yang jelas, diskresi dapat disalahgunakan, dan keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau institusi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat tentang kasus di mana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, namun kemudian dinyatakan lengkap tanpa pemeriksaan yang transparan. "Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berjalan adil," tambahnya.
Syamsul merekomendasikan agar pemerintah menetapkan pedoman yang jelas dan membentuk komisi independen untuk mengawasi tindakan Jaksa.
"Kami perlu memastikan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum mencerminkan keadilan dan transparansi," ujarnya.
Dengan demikian, Syamsul Bahri menegaskan pentingnya membatasi kewenangan penyidik Jaksa untuk menjaga integritas sistem hukum Indonesia dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan yang sesungguhnya.
Di tempat lain, Muhammad Warakaf Ketua Poros Pemuda Demokrasi Sulsel juga memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam penegakan hukum.
"Dari kewenangan yang ada, seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam langkah penegakan hukum. Meskipun saat ini Polri menghadapi badai ketidakpercayaan publik, momen ini tidak seharusnya dijadikan panggung narsisme. Jaksa berperan dalam penuntutan, dan meskipun dalam undang-undangnya terdapat bagian proses penyidikan, eksistensi yang tidak terkoordinasi akan menimbulkan kesemrawutan dalam pelaksanaan hukum," pungkasnya.