Menteri Azwar Anas Terbitkan Surat Edaran Atasi Judi Online di Lingkungan Instansi Pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring atau online di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Anas, fenomena judi online sudah semakin meresahkan dan telah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

"Kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," kata Anas dalam keterangannya pada Selasa, 24 September 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Larangan perjudian daring itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Selain itu, Anas jua menjelaskan bahwa perjudian daring termasuk pelanggaran hukum. Pasalnya, perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

Anas menakankan, tindak pidana perjudian telah memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.

Karena itu, Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring.

Instansi pemerintah pusat dan daerah juga diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," kata Anas.

Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Ditegaskannya, bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara, jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah dijatuhi hukuman disiplin berat.

"Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar dia.

Sedangkan, terhadap ASN yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa judi online, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Surat Edaran ini juga dipandang bakal menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. "Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," kata Anas.

Dalam kesempatan sama, Anas berharap pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.

Setiap instansi pemerintah juga diminta untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).