Pengemudi MPV Tabrak Anak di Ciputat Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi pengemudi kendaraan MPV tabrak anak di Cipayung (dok: Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Pengemudi kendaraan MPV laki-laki dengan inisial S (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini seiring S terlibat kecelakaan lalu lintas dengan menabrak anak di Cipayung.

“Bahwa terhadap pengemudi  kendaraan MPV inisial S (laki laki 51 tahun) yang terlibat  kecelakaan  lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal  17 September 2024,” ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang Minggu, 22 September 2024. 

Sementara itu Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah menjelaskan, penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis) serta meminta keterangan dari para ahli. 

“Baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan gelar perkara,” ujarnya 

Rokhmatullah menyatakan, untuk proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif. 

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuhnya.