Dedi Mulyadi: Kematian Vina dan Eki Murni Kecelakaan Bukan Pembunuhan
- Azizi Erfan
Cirebon, VIVA — Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Jumat, 20 September 2024.
Dalam sidang tersebut, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, dihadirkan sebagai saksi. Ia terlihat emosional dan menangis saat menjelaskan niatnya untuk membantu mengungkap kebenaran kasus ini.
"Tugas saya sebagai manusia adalah menyampaikan pesan-pesan Allah kepada mereka, untuk menjaga mereka agar berkata benar. Negeri ini memerlukan orang yang berbicara dengan hati nurani," ujarnya di hadapan majelis hakim.
KDM menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kebebasan tujuh terpidana yang menurutnya tidak bersalah. Ia menekankan pentingnya keadilan dan menjelaskan bahwa tidak seharusnya orang-orang yang tidak bersalah terpenjara.
"Dari semua bukti, saya percaya kematian Vina dan Eki adalah akibat kecelakaan murni, bukan pembunuhan," tambahnya.
Setelah proses hukum selesai, KDM berencana memberikan pekerjaan kepada para terpidana. "Jika mereka bebas, saya akan memberi mereka pekerjaan di rumah saya, ada banyak yang bisa dilakukan," tutupnya. (Azizi Erfan/Cirebon)