Gunakan Drone di Gunung Rinjani Kini Dikenai Tarif Rp 10 Juta

Petugas SAR mencari pendaki hilang di Gunung Rinjani menggunakan drone (SAR Mataram)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) kini telah menetapkan tarif untuk penggunaan drone di kawasan Gunung Rinjani.

Aturan tersebut mengacu pada Memorandum Kepala BTNGR Nomor: M.36/T.39/TU/KSA/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 terkait penertiban penggunaan pesawat udara kecil tanpa awak oleh pengunjung di dalam kawasan Gunung Rinjani.

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas penggunaan dan pengambilan gambar dengan menggunakan pesawat udara kecil tanpa awal (pukta)/drone, wajib melalui mekanisme perizinan. Dan dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tulis BTNGR melalui akun Instagram resminya.

Gunung Rinjani

Photo :
  • /theculturetrip.com

Dijelaskan juga perizinan dan pengenaan pungutan itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014. Peraturan tersebut tentang Jenis dan tarif PNBP yang berlaku, pada Kementerian Kehutanan.

“Mulai dari aktivitas pengambilan video komersial, handycam, dan foto, serta, pengembailan gambar TSL di darat, perairan. Dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial dikenakan pungutan PNBP,” jelas BTNGR.

Sementara mengacu dalam PP Nomor 12 Tahun 2014, pengambilan snapshot film komersial untuk kategori video komersil dikenakan tarif Rp 10 juta per paket.

Kemudian untuk pengambilan gambar melalui handycam senilai Rp 1 juta per paket, dan pengambilan foto sebesar Rp 250 ribu per paket.