Disinggung soal Kasus SYL, Irjen Setyo Budiyanto Ungkap Tes Wawancara Capim KPK Menterinya Keras

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021) terkait dengan penahanan Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta, VIVA – Irjen di Kementan Setyo Budiyanto turut disinggung soal kasus korupsi Mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Sindiran tersebut didapat oleh Setyo Budiyanto ketika dirinya menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Sekertariat Negara, Jakarta Pusat pada Rabu 18 September 2024.

"Anda irjen kementan, kok bisa mentannya sampai diadili bahkan masuk penjara, apa yang terjadi, apa itu lolos dari pengawasan anda sebagai irjen kementan?," tanya mantan ketua KPK Taufiequrachman Ruki di lokasi.

Setyo pun menjawabnya bahwa ketika kasus SYL mulai bergulir di KPK dirinya belum menjabat sebagai Irjen di Kementan. Ia mengaku baru menjabat sebagai Irjen di Kementan pada 27 Maret 2024.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Dia menyebut ketika dirinya menjabat sebagai Irjen di Kementan, maka dirinya langsung mencari tahu soal kasus SYL berseta anak buahnya.

"Begitu kami masuk kami konsolidasi apa yang terjadi sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang sampe menimpa pak menteri," ujar Setyo menjawab pertanyaan panelis.

"Setelah kami menganalisis ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang dan jasa itu yang terjadi sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap 3 orang, menteri, direktur alsintan, dan sekjen," sambungnya.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto

Photo :
  • Dok Humas Polda Sulut

Setyo menjelaskan bahwa kasus SYL bisa lolos di pandangan inspektorat karena sikap SYL kala itu yang bersikares melakukan pemerasan kepada bawahannya. Padahal, pihak inspektorat sudah mengimbaunya.

"Saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tidak dilakukan karena inspektorat consulting dan penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini tidak diawasi, tidak dikawal, tidak dilakukan pendampingan," ucap dia.

"Katanya sudah beberapa kali review, monitor, auditor, dan kegiatan lainnya tapi pak menterinya keras tetap melakukan hal tersebut sehingga menimbulkan permasalahan hukum," sebutnya.

Diketahui, Tim Pansel KPK telah meloloskan 20 orang Capim KPK dari tes tertulis atau assasment. Bahkan, pansel juga sudah meloloskan 20 orang calon Dewas KPK.