Johanis Tanak Disindir Kasus Harun Masiku Saat Tes Wawancara Capim KPK
- KPK
Jakarta, VIVA - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjalani tes wawancara calon Pimpinan KPK periode 2024-2029 di Kementerian Sekertariat Negara (Kemensetneg) RI pada Rabu, 18 September 2024.
Tanak pun dicecar soal penanganan kasus korupsi di lembaga antirasuah. Salah satu kasus yang disinggung yakni kasus korupsi Harun Masiku.
"Saya mendapatkan banyak pertanyaan dari wartawan. Di WA saya banyak sekali bertanya, kira-kira capim ke depan mau enggak menuntaskan berbagai kasus KPK yang belum tuntas? Pertanyaan saya misalnya kasus Harun Masiku. Apakah itu menurut bapak masalah teknis mencari orang ataukah ini masalah politis?,” tanya Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Arif Satria di ruang Setneg.
Lantas, Johanis Tanak pun menjelaskan bahwa pencarian Harun Masiku itu terkendala masalah teknis. Dia menyebut bahwa personel di KPK terbatas saat ini.
“Saya kira ini masalah teknis saja prof, pertama saya ingin mengatakan masalah teknis, kami tidak mempunyai personel seperti halnya pihak kepolisian yang tersebar di mana-mana, dan mempunyai kemampuan profesional untuk mencari dan menangkap para tersangka,” jawab Tanak.
Padahal, kata dia, KPK juga saat ini telah meminta agar Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dan kami sudah menyampaikan permintaan supaya dinyatakan DPO, dan kami tetap melakukan pelacakan,” ujarnya.
Meski begitu, Tanak menyebutkan bahwa lembaga antirasuah sampai saat ini masih mengupayakan proses pencarian Harun Masiku. Adapun salah satu caranya, kata Tanak, berupa proses penyadapan.
"Terus terang kami memang melakukan penyadapan juga, kami juga ada mendapatkan telepon nomor WA-WA. Tapi menurut informasi yang kami terima, mohon maaf kalau saya buka di sini aja, saya kira penting juga untuk diketahui, bahwasanya beliau itu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain,” kata dia.
Tanak pun membantah jika ada informasi KPK mendapatkan sebuah intervensi dari pihak luar. Ia menegaskan, upaya pencarian terhadap Harun Masiku masih dilakukan oleh KPK.
“Bukan berarti adanya intervensi dari pihak ketiga atau pihak manapun juga. Karena semata-mata kami belum bisa melakukan penangkapan karena personel kami tidak seprofesional polisi. Namun demikian, kami sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pelacakan lebih lanjut,” jelas dia.
Diketahui, Tim Pansel KPK telah meloloskan 20 orang Capim KPK dari tes tertulis atau assasment. Bahkan, pansel juga sudah meloloskan 20 orang calon Dewas KPK.