Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada gelaran Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan alasannya. Dia menyebutkan, saat ini belum ada penetapan calon kepala daerah (cakada) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sehingga pihaknya tak bisa melakukan tindak lanjut atas pelanggaran tersebut.

“Sekarang akan kita lihat nanti dari laporan ataupun report dari teman-teman Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN, bukan Bawaslu. Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” kata Bagja kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Begitu juga untuk kepala desa yang diketahui menjadi alat bantu para cakada dalam berkontestasi. Bagja mengakui terdapat sanksi berdasarkan aturan dari lembaga yang relevan. “Kalau mereka masuk di tahapan kampanye, sudah ada (peraturan). Itu bisa masuk dalam pidana. Tapi kalau sebelum kampanye, ini jadi persoalan,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, maka penanganan pemidanaan kepala desa (atau ASN) ada pada pemerintah daerah setempat, dan juga nanti kepada kementerian dalam negeri,” kata Bagja.

Sebelumnya diberitakan, Bagja mengungkapkan, ada 400 laporan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2024. Laporan itu kini tengah ditindaklanjuti. 

Hal itu diungkapkan Bagja usai acara Koordinator Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN dan Deklarasi Bersama Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024. “Kemudian sekarang, setelah tahapan pendaftaran, laporan sudah lebih dari kalau tidak salah 400 ya yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Bagja kepada wartawan.

Bagja menyebutkan, 400 dugaan pelanggaran netralitas ASN itu diperoleh dari laporan jajarannya baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.