LBH Pendidikan: Beasiswa Program Indonesia Pintar Jangan Dipolitisasi
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Pendiri atau Founder LBH Pendidikan, Fuad Adnan menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan penyimpangan pendaftaran, penggunaan dan penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada aparat penegak hukum.
Fuad beralasan anggaran PIP yang berasal dari APBN, membuat semua upaya penyimpangan dapat merugikan negara dan melanggar hukum.
“Masyarakat bisa laporkan segala bentuk penyimpangan kepada aparat penegak hukum dan Ombudsman. Apalagi jika diketahui memang ada desain penyimpangan yang dilakukan sejak pendaftaran hingga penyaluran. Laporkan saja. Ada sanksi hukum yang menunggu,” ujar Fuad dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 15 September 2024.
Fuad merespons perkembangan dugaan penyimpangan dana PIP yang terjadi di Sulawesi Barat, termasuk di Polewali Mandar. Menurutnya, tidak sepantasnya Anggota Komisi X DPR-RI asal Sulawesi Barat, Ratih Singkarru melakukan pendataan penerima beasiswa PIP dan menjadikannya sebagai komoditas politik.
Pasalnya, aktivitas pendaftaran tersebut justru seharusnya dilakukan oleh sekolah atau dinas pendidikan Polewali Mandar, bukan oleh relawan politik.
“Ya tidak sesuai lah. Anggota DPR (Komisi X) sekalipun itu ranahnya legislatif. Tidak boleh seharusnya melakukan pendataan langsung. Itu namanya pelanggaran prosedur. Harus dilaporkan ke penegak hukum atau Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI,” ucapnya.
Apalagi menurut Fuad, pendataan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga dan relawan politik salah satu pasangan calon Bupati Polman.
Selain itu, menurutnya, akan terjadi potensi pelanggaran prosedur pendaftaran dan penyaluran beasiswa PIP karena kentalnya agenda politik yang dilangsungkan dalam proses pendaftaran tersebut.
“Kalau pendataan dilakukan bersamaan dengan agenda Pilkada (Polewali Mandar) tentu nuansa politiknya jauh lebih kental. Sehingga dengan demikian, penyaluran beasiswa pun akan bersifat politis di mana masyarakat dijanjikan akan diberikan beasiswa PIP jika memilih calon Bupati yang diusung Ratih Singkarru,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Juli 2024, Stafsus Presiden bidang Pendidikan dan Inovasi, Billy Mambrasar sudah menemukan sejumlah permasalahan penyaluran KIP Kuliah di Sulawesi Barat, terutama di Polewali Mandar.
Billy menerima laporan dari sejumlah pemuda yang mengeluhkan penggunaan program KIP kuliah sebagai bahan kampanye politik Anggota DPR untuk kepentingan dirinya dan calon yang didukungnya di dalam Pilkada.
“Saya bersama tim, turun ke Sulbar dalam rangkaian beberapa kegiatan dengan teman-teman pemuda Sulbar. Selain soal permasalahan lingkungan hidup, KIP Kuliah memang menjadi salah satu keluhan yang disampaikan. Bahkan memang ada laporan bahwa beberapa oknum mempergunakan program KIP kuliah ini sebagai bahan kampanye mereka. Selaku Stafsus Presiden, saya menampung aspirasi para pemuda dan pemudi Sulbar ini, dan segera menindaklanjuti dengan Policy Memo atau Rekomendasi Kebijakan kepada Presiden RI,” ungkapnya.
Seperti diketahui, merujuk Pasal 9 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, penyaluran dan pengelolaan PIP dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian Pendidikan. Pendaftaran PIP juga dilakukan melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.