Gugatan Korban Kebakaran Plumpang Dikabulkan, Pertamina Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 23,1 M

Kebakaran Pertamina Plumpang
Sumber :
  • (AP Photo/Dita Alangkara)

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengabulkan gugatan dari para korban kebakaran depo plumping PT Pertamina Parta Niaga (Persero) di kawasan Jakarta Utara. Pertamina pun diminta untuk membayarkan ganti rugi sebanyak Rp 23,1 miliar kepada masyarakat yang menjadi korban kebakaran.

“Total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp1.119.267.384, dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para Penggugat sebesar Rp22 miliar,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Sabtu 14 September 2024.

Petugas di lokasi kebakaran depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Djuyamto menjelaskan bahwa ganti rugi tersebut harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah adanya vonis berkekuatan hukum tetap. Totalnya, ada sebanyak 46 warga yang akan menerima biaya ganti rugi tersebut.

Uang pengganti itu didasari hitungan materiil dan imateriil para korban kebakaran. Djuyamto enggan memerinci penghitungannya.

“Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para Penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil,” ucap Djuyamto.

Sidang pun digelar pada Kamis 12 September 2024 kemarin. Data lengkap putusan gugatan tersebut dicantumkan dalam sistem e-court pengadilan.

Untuk diketahui, kebakaran hebat melanda Depo Pertamina Plumpang di Koja, Jakarta Utara pada Jumat, 3 Maret 2023 malam. Dugaan sementara, Depo Pertamina Plumpang terbakar akibat tersambar petir. Dalam kejadian itu, puluhan orang meninggal dunia.

"Informasi yang diterima, dugaan awal [akibat] tersambar petir," kata Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Utara Abdul Wahid.