4 Fakta Mengerikan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Disiksa Polisi hingga Dipaksa Minum Kencing

Suasana sidang PK 6 terpidana kasus kematian Vina di PN Cirebon
Sumber :
  • Azizi Erfan

Cirebon, VIVA – Salah satu dari enam terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldi menguak sederet fakta mengerikan soal kasus delapan tahun silam itu dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis 12 September 2024.

Dalam kesempatan itu Rivaldi mengatakan, pada 2016 silam, sejumlah anggota polisi memaksanya untuk mengaku sebagai pelaku pembunuh Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana (Eky).

1. Dipaksa mengaku

Rivaldi juga mengaku mendapat penyiksaan dari anggota polisi apabila tidak mengaku sebagai pelaku. Meski sempat membela diri, Rivaldi pun terpaksa mengaku akibat tak kuat dengan penyiksaan.

"Udah kamu ngaku aja teman-teman kamu di (Polres) juga pada ngaku semua," ujar Rivaldi meniru ucapan polisi yang menangkapnya.

2. Tidak mengenal lima terpidana lain

Saat itu, Rivaldi bingung, siapa “teman-teman” yang dimaksud polisi. Tidak lama kemudian, ia dibawa dan dipertemukan dengan lima orang lainnya.

Rivaldi mengaku tidak mengenal kelima terpidana lainnya. Bahkan, saat itu dia diperkenalkan kepada kelima orang lainnya dengan nama Andika (bukan Rivaldi).

"Saya tidak kenal kamu, kamu siapa? Dia nyebutin nama saya Andika. Sedangkan saya bukan Andika, saya teriak-teriak saya bukan Andika," ungkapnya.

Sidang PK 6 terpidana kasus Vina di PN Cirebon, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA

3. Disiksa di Polres Cirebon

MEski telah terang-terangan mengaku namanya bukan Andika, Rivaldi tetap digelandang ke Polres Cirebon bersama lima orang lainnya.

Setibanya di Polres Cirebon, Rivaldi mengaku mendapatkan penyiksaan kembali hingga dipaksa untuk mengaku sebagai pembunuh Vinda dan Eky.

“Setelah sampai di Polres saya langsung dilempar dari mobil, siang-siang itu. Dilempar saya, diseret saya dibawa ke ruangan, saya dipukul di situ," kata dia.

Rivaldi sempat melawan dan menjelaskan bahwa dia bukan Andika. Namun, tekanan hingga penyiksaan terus ia terima hingga akhirnya dia menjadi satu dari enam terpidana yang kita ketahui saat ini.

4. Dipaksa minum air kencing

Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum pemohon PK, Jutek Bongso menyimpulkan, berdasarkan keterangan enam terpidana dan sejumlah saksi, rangkaian peristiwa kasus Vina Cirebon patut diduga sebagai karangan.

“Dapat saya katakan, patut diduga bahwa semua praktik peristiwa ini adalah karangan, bukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi,” ujarnya dilansir dari tvOnenews, Jumat 13 September 2024.

Menurutnya, saat itu penyidik melakukan pengambilan keterangan dengan cara mengintimidasi hingga melakukan kekerasan.

"Ini tahanan untuk mendapatkan keterangan ini disiksa. Ini luar biasa sampai diberi minum air kencing kemudian dengan disiksa dan penganiayaan yang bertubi-tubi," ungkapnya.

"Ini oknum, kami melihatnya ini adalah oknum kepolisian, kemarahannya luar biasa tanpa mengecek kembali peristiwa yang sesungguhnya. Hanya berdasarkan keterangan Aep dan Dede lalu melakukan tindakan ini," pungkasnya.