Pengakuan 'Pablo Escobar' Asal Kalteng: Jalankan Bisnis Narkoba Sejak 2016, Dapat Bayaran Fantastis
- ANTARA/Auliya Rahman
Jakarta, VIVA - Salihin alias Saleh (39) yang merupakan ‘Pablo Escobar’ asal Kalimantan Tengah, mengaku sudah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2016.
"Namun, saat ditangkap di tahun 2021 lalu dan kemudian buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali, dan menerima fee dari bos besarnya, yakni Koh A. Berdasarkan pengakuan (tersangka) E, besaran fee yang diterimanyapun terbilang besar, yakni Rp 50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp 750 juta setiap kilonya," ujar Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kamis, 12 September 2024.
Sebelum akhirnya tertangkap, Saleh masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus peredaran gelap narkotika yang membawanya pada hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah. Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 586.k/pid.sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang menyatakan Saleh secara sah bersalah, Saleh melarikan diri.
Dari hasil penelusuran BNN, diketahui Saleh melarikan diri ke Samarinda enam bulan lamanya. Ia kemudian berpindah dari hotel satu ke hotel lainnya. Buntut tidak ada tempat yang bisa dituju, Saleh bermigrasi ke Banjarmasin. Satu bulan menetap di sana, setelah merasa situasinya aman, dirinya lantas memutuskan kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Ahklak Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Setibanya di kampung halaman, Ia kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. Bak seekor kancil, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya. Ia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bandar narkoba asal Kalimantan Tengah yang jadi buron Badan Narkotika Nasional (BNN), dicokok. Yang bersangkutan diketahui bernama Salihin alias Saleh (39).
Saleh disebut bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Maka dari itu, yang bersangkutan disebut mirip bos kartel narkoba Kolombia, Pablo Escobar. Sebab, selain kabur-kaburan, dia menjalankan bisnis haram itu terstruktur mirip Escobar.
"Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam," ujar Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kamis, 12 September 2024.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Saleh dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Pasca melewati proses persidangan yang cukup panjang, dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk Tanggal 24 Mei 2022, Hakim Ketua, Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tak punya cukup bukti yang kuat hingga dia dibebaskan.
"Penyidik BNN RI serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa S bersalah dan mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Namun, belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh," kata dia.
Atas laporan tersebut, lanjutnya, Tim BNN kembali melakukan pengejaran. Alhasil, pada 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E," katanya.