Pabrik Pembuat Uang Palsu Rp1,2 M di Bekasi Digerebek Bareskrim, 10 Orang Ditangkap

Percetakan uang palsu di Bekasi digrebek polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA- Tempat percetakan uang palsu (upal) di Kota Bekasi, digerebek polisi, Jumat, 6 September 2024. Sebanyak 10 orang ditangkap dalam kasus ini.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi  Rp1,2 miliar disita. Delapan dari 10 tersangka dicokok di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Dua pelaku lain diringkus di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda,

Percetakan uang palsu di Bekasi digrebek polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Andri S menambahkan, barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar disita. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya. TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," kata Andri.