Sidang PK 6 Terpidana Kasus Kematian Vina, Berdasarkan Bukti Mereka Tidak Ada di Lokasi Kejadian
- Azizi Erfan
Cirebon, VIVA – Sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kamis (12/9/2024). Pada kesempatan kali ini, tim penasihat hukum enam terpidana menghadirkan 16 saksi fakta untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Salah satu penasihat hukum, Jan Sangapan Hutabarat, mengungkapkan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi terkait proses penangkapan. “Kami menghadirkan Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus ini, bersama dengan total empat klaster saksi, yaitu saksi alibi, kebohongan, penyiksaan, dan kecelakaan,” ujar Jan pada Kamis (12/9/2024).
Jan menjelaskan bahwa saksi alibi yang dihadirkan akan memberikan keterangan mengenai keberadaan keenam terpidana pada saat peristiwa tragis yang mengakibatkan kematian Vina dan Eki terjadi. Ia menambahkan bahwa pada pukul 21.30 WIB, saat dugaan pelemparan terjadi, semua terpidana terbukti berada di lokasi yang berbeda.
“Berdasarkan bukti, pada pukul 21.30 hingga 22.00 WIB, seluruh terpidana berada di tempat lain,” jelas Jan.
Lebih lanjut, Jan menginformasikan bahwa pada sidang berikutnya yang dijadwalkan untuk Jumat (13/9/2024), pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang menyaksikan peristiwa kecelakaan di Flyover Talun, lokasi di mana Vina dan Eki ditemukan meninggal dunia.
“Besok, kami akan menghadirkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan tentang kecelakaan di Flyover Talun. Keterangan ini bertentangan dengan dakwaan dan putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan,” tegas Jan. (Azizi Erfan/Cirebon)