MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs Terkait Batas Usia Pimpinan KPK
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan beserta beberapa mantan pegawai lain yang tergabung dalam IM57+. Adapun Novel Cs menggugat batas umur pimpinan KPK.
Dalam sidang putusan yang digelar MK pada Kamis, 12 September 2024, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Novel. Menurut hakim, permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel Cs. Dalam provisi itu, Novel meminta MK agar mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.
"Menolak provisi para pemohon," ujar Suhartoyo.
Sebagai informasi, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan beserta beberapa mantan pegawai lain yang tergabung dalam IM57+ melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, gugatan yang dilayangkan IM57+ terkait permohonan judicial review UU KPK terkait minimum batas umur Pimpinan KPK.
Novel mengungkap alasannya melayangkan gugatan itu demi menjaga independensi KPK adalah Pimpinan KPK yang berintegritas.
Selain itu, Novel juga menyoroti salah satu permasalahan yang ada di KPK. Salah satunya Pimpinan KPK yang menjadi tersangka dan pimpinan yang mengundurkan diri karena pelanggaran etik. Sedangkan, tiga Pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik.
"Kami mengajukan Judicial Review (JR) ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK, sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, tetapi upaya membuat KPK lebih baik," ujar Novel di Gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024.
Novel menambahkan, pengajuan gugatan terkait Judicial Review itu karena adanya batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-undang lama, UU Nomor 19 tahun 2019, serta adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun menjadi dasar dalam pengajuan ini.
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi," kata dia.
Maka itu, Novel berharap agar KPK menjadi lembaga yang lebih banyak berkontribusi dan dipercaya kembali oleh masyarakat di Indonesia. Dengan begitu, kata Novel, pemberantasan korupsi di Indonesia akan jauh lebih baik ke depannya.