Jaksa Jemput Paksa Warga Korea Usai Gelapkan Dana Senilai Rp26 Miliar
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menjemput paksa Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, yakni Lee Soo Hyun di salah satu rumah sakit kawasan Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pria paruh baya itu diamankan petugas setelah terlibat penggelapan dana sebesar Rp26 miliar milik PT. Indoplas.
"Yang bersangkutan terlibat kasus penggelapan dengan sejumlah perusahaan, salah satunya PT Indoplas," katanya pada Kamis, 12 September 2024.
Lanjutnya, bahwa Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
"Kita panggil sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah hadir. Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi," ujarnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang.
"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Lee divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 KUHP," ungkapnya.