Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, LPSK Tambah 5 Saksi Baru yang Diberi Perlindungan

Sidang PK 6 terpidana kasus Vina di PN Cirebon, Jawa Barat
Sumber :
  • Azizi Erfan

Cirebon, VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru saja mengumumkan penambahan lima saksi terlindung dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Kelima saksi tersebut adalah TW, OR, PW, AS, dan D, yang akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan kebutuhan mereka dalam proses hukum.

Saksi TW, OR, PW, dan AS akan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural di seluruh proses hukum, sedangkan saksi D akan mendapatkan perlindungan yang lebih spesifik untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang melibatkan tujuh terpidana dalam kasus ini.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (tengah) di sela persidangan PK kasus VIna di PN Cirebon

Photo :
  • ANTARA

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan persyaratan yang tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Kelimanya memenuhi syarat sebagai saksi yang memerlukan dukungan LPSK. Kami memutuskan untuk memberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ujar Nurherwati dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Perlindungan ini ditetapkan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Selasa (10/9). Menurut Nurherwati, LPSK mempertimbangkan hasil asesmen psikologis dan rekam jejak dari kelima saksi, yang menunjukkan bahwa mereka merasa terancam dalam memberikan keterangan. Mereka merupakan saksi alibi dan tidak terlibat dalam tindak pidana, namun sebelumnya menghadapi ancaman yang mempengaruhi keterangan mereka.

“Dalam proses peradilan sebelumnya, mereka mendapatkan ancaman sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka untuk bersaksi dalam upaya hukum PK tanpa ancaman, memberikan keterangan yang baru, sesuai, dan dapat dibuktikan,” tambahnya.

Sidang PK 6 terpidana kasus kematian Vina di PN Cirebon, Jawa Barat

Photo :
  • Azizi Erfan

Selain itu, pada sidang Mahkamah Pimpinan LPSK sebelumnya pada Senin (2/9), keputusan juga diambil untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana dalam kasus ini: RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon PK.

Ketujuh terpidana ini akan mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan selama memberikan keterangan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. Khusus untuk terpidana SD, perlindungan tambahan berupa pengawasan fisik dan rehabilitasi psikologis juga diberikan. (ANTARA)