Gus Halim Kakak Cak Imin Pamit Mundur sebagai Menteri Jokowi
- Antara
Malang, VIVA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar berpamitan akan segera mundur sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Hal tersebut disampaikan Abdul Halim Iskandar saat meresmikan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Desa di Kabupaten Malang, Rabu, 11 September 2024. PT LKM Artha Desa merupakan modal pembangunan di level mikro.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim, bulan September ini merupakan bulan terakhir dia menjabat sebagai Menteri Desa. Ia akan segera mengajukan pengunduran diri dari kabinet Jokowi-Maruf Amin.
"Karena Insya Allah kalau tidak ada alang melintas tanggal 1 Oktober (2024) saya sudah harus mundur dari Menteri Desa karena saya dilantik jadi DPR RI," kata Gus Halim.
"Mohon doa, mudah-mudahan tugas baru yang akan segera saya masuki bisa saya laksanakan dengan sebaik-baiknya," sambungnya
Kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu juga menyampaikan permohonan maaf, apabila selama menjabat sebagai Menteri Desa PDTT ia melakukan kesalahan dan kekurangan dalam menjalankan program-program di kementerian.
"Terima kasih Pak Bupati, terima kasih semuanya, dan tentu saya mohon maaf apabila di dalam memandu, di dalam mendampingi, di dalam memfasilitasi bapak ibu sekalian, utamanya yang terkait dengan penguatan-penguatan BUMDesa atau BUMDesma bersama LKD, tentu saya banyak sekali kekurangannya," ujarnya
Rumah Digeledah KPK
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.
Gus Halim menolak berkomentar saat dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinasnya. Ia buru-buru masuk ke dalam mobilnya tanpa memberi pernyataan apapun.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan di rumah Mendes Abdul Halim Iskandar terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, KPK pada 12 Juli 2024, telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.