Respons Jaksa KPK Soal Putusan PT DKI Jakarta Perberat Hukuman SYL
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL di kasus korupsinya di Kementerian Pertanian RI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengapresiasi atas putusan tersebut.
Pasalnya, putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu merupakan pengabulan dari memori banding yang diajukan oleh Jaksa KPK.
"Bahwa Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL, oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum," ujar Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak kepada wartawan Selasa, 10 September 2024.
Jaksa mengapresiasi semua putusan yang diberikan oleh Hakim PT DKI Jakarta, salah satunya yaitu uang pengganti yang kini dijatuhi kepada SYL sebanyak Rp44 miliar.
"Mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar, dan mengabulkan tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," kata Meyer.
Jaksa KPK pun menyebut saat ini tengah menunggu putusan lengkap dari PT DKI Jakarta terkait penambahan hukuman untuk SYL.
"JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut, dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat vonis mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. SYL kini vonisnya atau putusan hukumannya menjadi lebih berat yakni 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat bacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta pada Selasa, 10 September 2024.
Adapun, susunan majelis hakim yang bertugas memvonis banding SYL yakni Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun sebagai anggota majelis hakim.
Tak hanya hukuman badan, hakim juga menambah uang pengganti SYL. SYL wajib membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Jika SYL tak mampu membayarnya, maka dia mendapatkan hukuman badan selama 5 tahun.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata dia.