DPR Setujui Iffa Rosita Gantikan Posisi Hasyim Asy'ari Jadi Komisioner KPU
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - DPR RI resmi menetapkan pergantian antarwaktu Komisioner KPU RI periode 2022-2027, salah satunya menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang sebelumnya diberhentikan karena pelanggaran etik.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke VI masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 di ruang sidang paripurna Nusantara II Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat tersebut.
Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membeberkan laporan proses penetapan Komisioner KPU RI yang baru menggantikan Hasyim Asy'ari. Kemudian, dia menyebut Iffa Rosita berhak menggantikan posisi Hasyim yang dipecat karena pelanggaran etik buntut kasus dugaan asusila.
"Maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya lagi yaitu nomor 9 yang berhak menggantikan Hasyim Asy'ari adalah Iffa Rosita," kata Doli dalam rapat di ruang sidang paripurna.
Puan selaku Ketua DPR RI menerima laporan dari Doli, lantas menanyakan persetujuan para anggota rapat paripurna. Semua anggota rapat setuju.
Puan selanjutnya menyampaikan selamat atas terpilihnya Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. Dia berharap Iffa dapat menjalankan masa jabatan dengan penuh integritas.
"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon pergantian antar waktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah dan profesional," katanya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli.