Pasca Demo Kawal Putusan MK, Belasan Mahasiswa di NTB Dipanggil Polisi

Demo mahasiswa mengawal putusan MK di DPRD NTB pada 23 Agustus 2024 (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA  –  Aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas Pilkada pada 23 Agustus 2024, berbuntut pada pemanggilan belasan mahasiswa oleh Polda NTB.

Pemanggilan mahasiswa tersebut lantaran DPRD NTB melaporkan mahasiswa atas dugaan pengerusakan gerbang saat aksi unjuk rasa.

Kini, belasan mahasiswa tengah dibuat sibuk diperiksa aparat kepolisian Polda NTB.

"Sampai dengan saat ini, banyak pemanggilan Polda NTB terhadap massa aksi secara bertahap," ujar Menko Pergerakan BEM Universitas Mataram 2024, Muhammad Soleh Hambali.

Dia merasa kecewa sikap DPRD NTB yang membungkam aksi mahasiswa dengan melakukan laporan kepolisian.

Unjukrasa mengawal putusan MK di DPRD NTB pada 23 Agustus 2024 lalu (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

"Seharusnya DPRD sebagai representasi rakyat mendengar dan menanggapi tuntutan mereka dengan dialog, bukan dengan tindakan represif seperti melapor ke polisi. Ini hanya akan menambah jarak antara wakil rakyat dan rakyat itu sendiri," ujarnya.

Saat ini penyelidikan kepolisian terus berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku pengerusakan pagar dewan tersebut.

Kordinator Umum Aliansi Rakyat NTB Melawan, Herianto, juga mengungkapkan telah banyak mahasiswa dipanggil aparat kepolisian saat mengusut laporan dewan.

"Sekitar belasan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi sudah dipanggil Polda NTB. Kita akan tetap mengaawalnya. Kita sangat kecewa atas tindakan DPRD NTB yang sudah melaporkan terhadap massa aksi dan rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Dia juga membantah adanya pagar yang rusak. Menuruntnya yang rusak dalam aksi tersebut hanya berupa angsel gerbang.

Dia juga mendesak DPRD NTB agar tidak berlaku represif dengan membungkam gerakan mahasiswa melalui laporan polisi.