Sidang PK Kasus Kematian Vina Cirebon Ditunda, Pengacara Minta Hadirkan 6 Terpidana
- Azizi Erfan
Cirebon, VIVA – Sidang lanjutan peninjauan kembali 6 terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) di-skorsing selama dua jam. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan termohon, yakni Jaksa.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, di-skorsing hingga pukul 13.00 WIB. Alasan sidang PK tersebut diskorsing karena enam terpidana tidak dihadirkan dalam sidang PK tersebut.
Kuasa Hukum terpidana Jan S Hutabarat, Mengatakan keenam terpidana tersebut merupakan pemohon dalam sidang PK sehingga harus dihadirkan.
"Kami meminta pihak pengadilan, untuk menghadirkan ke enam terpidana, makanya alasan meminta di-skorsing sementara," ujarnya, Senin (09/09/2024).
Pada sidang selanjutnya pihak pengadilan dapat menghadirkan para terpidana, yang rencananya menjadi saksi.
"Pada persidangan selanjutnya mereka ini akan menjadi saksi satu sama lainnya. Oleh karena itu kami mengajukan surat permohonan untuk menghadirkan saksi (terpidana) ini di setiap persidangan. Alhamdulillah dikabulkan oleh majelis," tuturnya. (Azizi Erfan/Cirebon).