Dinyatakan Langgar Etik Sedang, Nurul Ghufron: Saya Tidak Bisa Ngapa-ngapain
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Dewas KPK telah menyatakan secara sah bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik sedang karena sudah memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan KPK. Ghufron pun mengaku tetap menghormati keputusan Dewas tersebut.
"Jadi kan begini ya, proses etik ini sesuai dengan perdewas, saya sekali lagi menghormati dan karenanya telah mengajukan pembelaan. Pembelaannya juga sudah tadi dibacakan dan dipertimbangkan oleh Dewas," ujar Nurul Ghufron di Dewas KPK, Jumat 6 September 2024.
"Oleh karena itu, saya kira saya menghormati pertimbangan atas pembelaan saya yang ditolak tersebut," lanjutnya.
Ghufron menuturkan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa setelah adanya keputusan dari Dewas KPK. Ia menilai prosedurnga sudah rampung.
"Dan saya tidak bisa ngapa-ngapain, artinya prosesnya sudah sesuai dengan prosedur. Saya juga telah memberikan pertimbangan bahwa saya menganggap perkaranya secara subtansial yaitu bahwa saya tidak pernah minta bantuan, cuma itu ditafsiri oleh saudara Kasdi sendiri," kata Ghufron.
Meski begitu, Ghufron juga sudah menyampaikan bahwa komunikasinya dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono merupakan bentuk keluhannya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik. Dia dinyatakan bersalah menggunakan kewenangan sebagai pimpinan untuk kepentingan pribadi.
"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etik, Jumat 6 September 2024.
Tumpak menyebutkan bahwa Nurul Ghufron diberikan sanksi berupa teguran karena melanggar etik sedang.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada Terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak.
Ghufron dalam hal ini diminta untuk tidak mengulanginya kembali. Dia juga diminta untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," bebernya.