Maju Pilgub Jakarta, Rano Karno Resmi Mundur dari Anggota DPR

Bakal calon wakil gubernur Jakarta Rano Karno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta, Rano Karno resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Surat pengunduran diri Rano Karno juga telah diproses Sekretariat Jenderal DPR RI. Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat keterangan bahwa Rano mengundurkan diri dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Banten III.

Surat keterangan tersebut diteken pada Selasa, 27 Agustus 2024. Selain itu, Rano juga akan mundur sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 sebelum pelantikan pada periode terbaru.

Pramono Anung-Rano Karno Daftar Cagub DKI di KPUD Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Adalah benar bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut dengan Nomor Anggota 227 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Periode 2019-2024 yang mengajukan pengunduran diri dan sedang dalam proses pemberhentian sebagai Anggota DPR RI," tulis Indra dalam surat keterangan yang dikutip Jumat, 6 September 2024.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa ketiga pasangan calon di Pilgub Jakarta belum memenuhi syarat administrasi. KPU pun menyebutkan bahwa bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno ternyata belum menyetorkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI terpilih di Pemilu 2024.

"Surat pengunduran diri ini beliau ke partai politik sudah dilakukan, kami minta dilengkapi di antaranya terkait surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang proses dari Kesetjenan DPR," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata kepada wartawan.

Wahyu menjelaskan bahwa Rano Karno memang harus melengkapi surat pengunduran diri tersebut. Tentu, kata dia, surat mundurnya Rano Karno harus diserahkan kepada KPU Jakarta untuk melengkapi administrasi.

"Beliau karena calon terpilih anggota DPR 2024, maka kami minta surat dari partai politik kepada KPU RI bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dari calon terpilih, sehingga akan dilakukan PAW. Itu yang kami tunggu untuk dilengkapi dan disampaikan. Iya wajib mundur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.