Nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Diputus Dewas Hari Ini

Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • KPK

Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, rencananya akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Rencananya sidang akan digelar pada Jumat 6 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

"Sidang pukul 14.00 terbuka untuk umum," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Jumat 6 September 2024.

Albertina mengaku masih belum mendapatkan konfirmasi soal kehadiran Nurul Ghufroan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"(Ghufron hadir) saya belum dapat info," kata dia.

Namun, Ghufron telah menyatakan bahwa dirinya akan siap menghadiri putusan sidang dugaan pelanggaran etiknya.

"Insya Allah hadir," singkat Ghufron.

Diketahui, sidang dugaan pelanggaran etik itu kembali digelar setelah PTUN tidak menerima gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron soal sidang dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait sidang etik yang menyeretnya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari lama SIPP, Selasa 3 September 2024.

Dalam putusan tersebut, PTUN juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000 ( Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Adapun gugatan tersebut memiliki nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Sidang gugatan Nurul Ghufron itu digelar pada Selasa 3 September 2024 hari ini. Sidang dipimpin langsung oleh Irfan Mawardi selaku ketua majelis hakim, kemudian Yuliant Prajaghuptha dan Ganda Kurniawan sebagai hakim anggotanya.

PTUN memang sempat mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal proses sidang etik yang digelar di Dewan Pengawas KPK. Permohonan tersebut berupa menunda soal kelanjutan sidang etik di Dewas KPK.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip Senin 20 Mei 2024.

Putusan tersebut dikabulkan pada Senin siang. Adapun putusan tersebut berupa permintaan untuk menunda sidang etik Ghufron di Dewas.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," kata dia.