Baru Dilantik, Anggota DPRD Subang Ramai-ramai Gadaikan SK ke Bank

Anggota DPRD dilantik. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Antara/ R Sukendi

Subang, VIVA – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029 yang baru dilantik, ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan atau SK pengangkatan mereka menjadi anggota dewan ke bank.

SK anggota dewan itu digadaikan sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Mereka mengajukan pinjaman dalam jumlah besar yang akan dilunasi maksimal 5 tahun -- selama masa jabatan dengan cara mencicil.

Fenomena menggadaikan SK anggota dewan usai dilantik seakan lumrah terjadi setiap lima tahun sekali. Beragam alasan para wakil rakyat meminjam uang dengan cara menggadai SK. Mulai untuk melunasi utang biaya kampanye Pemilu 2024 hingga keperluan pribadi lainnya.

Mereka rata-rata mengajukan pinjaman dengan kisaran Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar ke Bank BJB. Pelunasa pinjaman ini dilakukan melalui mekanisme potong gaji setiap bulan sebesar 50 persen.

Sekretaris Dewan DPRD Subang, Tatang Supriatna mengatakan fenomena gadai SK anggota dewan itu tidak ada kaitannya dengan institusi DPRD, fraksi maupun partai politik.

"Itu urusan mereka ya, tidak ada kaitannya dengan partai, fraksi, kami dari sekretariatan hanya sebatas memfasilitasi," kata Tatang Supriatna, Kamis, 5 September 2024. 
  
Dari 50 anggota DPRD Subang yang dilantik, 27 diantaranya pendatang baru. Sementara dua anggota DPRD Subang yang baru dilantik, Aceng Kudus dari partai Gerindra dan Lina Marliana dari PKB dilakukan pergantian antar waktu karena keduanya mencalonkan sebagai wakil Bupati Subang. 
 
Laporan: Agung Prasetio/tvOne Subang