Respons Kejagung Soal Rencana Kemenkumham Serahkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung menyambut baik rencana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI yang bakal melimpahkan kewenangan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

“Kami menghormati dan mengapresiasi rencana Kemenkumham yang akan menyerahkan kewenangan terkait Rupbasan ke Kejaksaan RI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AGung, Harli Siregar pada Kamis, 5 September 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Meski begitu, dia mengatakan belum bisa bicara lebih jauh soal tindak lanjut dari pelimpahan Rupbasan Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Sehingga, Kejaksaan Agung masih menunggu bagaimana regulasi akan aturan itu.

“Kami juga baru mendengar dan memonitor pernyataan beliau melalui media. Tentu rencana tersebut sangat terkait dengan regulasi dan teknis pelaksanaannya. Jika ada perkembangan soal itu akan kami sampaikan,” kata dia.

Untuk diketahui, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan, merupakan lokasi benda yang disita Negara guna keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap Kabupaten atau Kota, dan jika perlu bisa dibentuk pula cabang Rupbasan. 

Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan guna keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasar putusan hakim.