DPR Murka tak Dilibatkan Kemenkes dalam Menyusun PP Kesehatan Mengenai Produk Tembakau
- ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Jakarta, VIVA – Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) mengenai produk tembakau dan rokok elektronik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai tidak memenuhi komitmennya dalam memastikan keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI pada Kamis, 29 Agustus 2024, anggota dewan menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Mereka juga mengkritik kurangnya transparansi dalam proses penyusunan, terutama terkait minimnya partisipasi publik dalam pertemuan-pertemuan, serta tidak diberikannya kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui Focus Group Discussion (FGD).
Politisi dari berbagai partai mengkritik minimnya keterlibatan DPR dan masyarakat dalam proses yang dinilai sepihak oleh Kemenkes.
Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya keterbukaan dalam proses penyusunan dan penjelasan PP 28/2024 beserta peraturan turunannya. Ia juga menegaskan pentingnya komitmen Kemenkes untuk melibatkan publik dalam pembuatan aturan.
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan publik menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Rabu 4 September 2024.
Sebagai informasi, Kemenkes menargetkan PP Kesehatan rampung pada Minggu kedua bulan September dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi oleh Indonesia.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul karena anggota dewan merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR dalam pembuatan PP yang mengatur tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR dalam proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tidak diundang dalam rapat-rapat terkait.
Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai wakil rakyat, seharusnya dilakukan melalui FGD.
“Jadi, mana yang disebut keterlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagai perwakilan publik tidak diajak bicara. Saya kita ini menjadi catatan dari penyusunan aturan,” kata dia.
Sementara itu, kritik yang sama pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tidak memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR dalam penyusunan PP 28/2024.
Padahal, saat Undang-Undang Kesehatan disusun, Kemenkes telah berkomitmen untuk melibatkan DPR dalam proses penyusunan PP. Namun, PP tiba-tiba dikeluarkan tanpa melibatkan DPR dan menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat.
Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, jika masalah ini tidak diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin kepada pemerintahan baru nantinya.