Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Terbuka, Bukan Kasus Asusila

Sidang PK 6 terpidana kasus Vina di PN Cirebon, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA

Cirebon, VIVA – Sidang peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024), sempat dihentikan selama 15 menit akibat perdebatan mengenai apakah sidang harus terbuka atau tertutup.

Jutek Bongso, anggota kuasa hukum terpidana dari DPN Peradi, mengungkapkan bahwa sidang PK tersebut sempat diskors karena adanya perbedaan pendapat. Majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian awalnya berencana untuk menggelar persidangan secara tertutup, mengingat ada dugaan unsur asusila dalam kasus ini.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon

Photo :
  • Antara

Namun, Jutek Bongso menegaskan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak mencakup unsur asusila, melainkan hanya berkisar pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Kami tidak setuju jika sidang dilanjutkan secara tertutup. Kami akan menolak jika keputusan ini tidak diubah,” jelas Jutek Bongso.

Setelah perdebatan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menggelar sidang PK secara terbuka untuk umum. “Pengadilan harus terbuka untuk umum. Jika hakim tetap memaksakan sidang tertutup, kami akan menempuh jalur hukum lain,” tegas Jutek.

Sidang PK ini menghadirkan enam terpidana seumur hidup, yaitu Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka, Eko Ramadhani, dan Rifaldi. Mereka melakukan upaya hukum untuk membebaskan diri dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki, yang terjadi pada 27 Agustus 2016. (ANTARA)