MUI Sebut Tak Ada Pelanggaran Azan TV Diganti Running Text saat Misa Akbar

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Sumber :
  • Dokumen BNPB

Jakarta, VIVA – Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa tak ada pelanggaran jika tayangan azan maghrib di televisi, diganti dengan running text saat Misa Akbar bersama Paus Fransiskus yang akan digelar pada Kamis, 5 September 2024 besok.

“Sebenarnya dari aspek syar’iy, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan adzan. Baik sebagai seruan untuk shalat maupun penanda masuk waktu shalat. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK," kata Ni’am, dikutip dalam siaran pers MUI, Rabu, 4 September 2024.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Damawan.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sebagai salah satu bentuk penghormatan kepada ibadah umat Kristiani.

"Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas adzan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah," kata dia.

Dalam contoh yang lebih sederhana, dia mengibaratkan dengan siaran bola live yang waktunya berbarengan dengan adzan, maka adzannya juga akan diganti dengan running teks. "Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja,” kata dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menambahkan, bahwa adzan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam, kata dia, tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham. 

“Itu adzan elektronik. Jadi bukan adzan suara di masjid yang dihentikan. Adzan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakat shalat yang sesungguhnya,” kata Cholil.

"Tidak apalah. Saya setuju adzan di TV diganti running text demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang misa," imbuhnya.