KPU Akan Periksa Riwayat Utang 3 Pasangan Calon Dalam Pilkada Jakarta 2024
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan terhadap riwayat utang dari tiga bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada Jakarta 2024.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses verifikasi administrasi terhadap berkas pencalonan tiga pasangan calon yang telah mendaftar, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Kami akan melakukan pengecekan surat keterangan terkait tidak pernah dipidana dan juga memastikan bahwa tidak ada utang yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya, saat ditemui di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa 3 September 2024.
Selain memeriksa status utang, KPU akan memastikan apakah ketiga pasangan calon tersebut pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan karena masalah utang.
Proses ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kelayakan calon dalam mengikuti pemilihan. "Seluruh dokumen persyaratan administrasi ini sedang kami teliti secara menyeluruh dalam proses yang kami sebut sebagai penelitian administrasi," lanjut Dody.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kejanggalan dalam berkas yang diajukan, KPU tidak akan ragu untuk meminta klarifikasi dari instansi yang berwenang. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sesuai jadwal, KPU akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada tanggal 22 September 2024.
Setelah penetapan, tahapan pilkada akan memasuki masa kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Sebelum memasuki hari pemungutan suara, akan ada masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.
Pemungutan suara Pilkada 2024 sendiri dijadwalkan akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.