Ketua KPK Tegaskan Bisa Usut Gratifikasi Kaesang, Meski Bukan Penyelenggara Negara

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya tetap bisa mengusut dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep atas fasilitas jet pribadi yang digunakan plesiran ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

"Saya mengamini saja apa yang disampaikan Pak Alex itu. Hanya saja, melihat seorang Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara, kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara gitu, ada keluarganya," ucap Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 September 2024.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Nawawi menjelaskan, dugaan gratifikasi yang menyeret Kaesang tidak bisa dianggap sebagai urusan personal. Sebab, Kaesang merupakan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan adik kandung Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka. 

Maka dari itu, Nawawi menyebut KPK memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan gratifikasi terlebih jika menyangkut penyelenggara negara atau pejabat publik.

"Kaesang kan enggak bisa dianggap secara personal. Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah, apa? Bisa dilanjutin gitu kan? Sudah dipahami. Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," pungkas Nawawi.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK sudah menyiapkan surat undangan untuk putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep soal dugaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi. KPK, menurut Alex, membutuhkan keterangan dari Kaesang terkait fasilitas jet pribadi itu.

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan,” ujar Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat 30 Agustus 2024.

Alex menyebutkan bahwa KPK sudah mendapatkan mandat dari Undang-undang untuk mengusut dugaan kasus korupsi sekaligus gratifikasi. Menurut Alex, KPK bisa mengklarifikasi Kaesang meskipun dia bukan penyelenggara negara. Hanya saja, Kaesang diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.

“Mengapa kami membutuhkan penjelasan dari Saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu orang tua dari Kaesang seperti itu. Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara, tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara,” jelas dia.

Lebih jauh, Alex mengatakan jika tidak diklarifikasi maka nantinya akan terjadi sebuah kekeliruan lembaga karena tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat. 

Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, suap atau gratifikasi tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara. Dalam berbagai fakta persidangan pun, lanjut Alex, terungkap penerimaan suap atau gratifikasi itu diatasnamakan orang lain.

“Tapi, pada intinya, untuk mengetahui apakah fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan, perlu keterangan yang bersangkutan. Makanya kami perlu klarifikasi, kami perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait Saudara Kaesang tadi itu,” lanjutnya.

Lantas, kata Alex, klarifikasi Kaesang ini masih berada di ranah pencegahan dan pendidikan antikorupsi. “Di mana letak instrumen pendidikan antikorupsinya? Kita tahu Saudara Kaesang menjadi Ketua PSI dan KPK beberapa waktu lalu sudah melakukan pendidikan politik cerdas berintegritas. Dalam rangka itulah, kami mendorong Saudara Kaesang itu supaya di dalam perilaku kehidupan sehari-hari maupun selaku ketua partai politik, itu juga bisa menjadi role model nilai-nilai antikorupsi. Salah satunya hidup sederhana,” kata Alex.