Syarat dan Cara Membuat Partai Politik di Indonesia, Ini yang Harus Anies Persiapkan!
- Youtube Anies Baswedan
Jakarta, VIVA – Setelah gagal maju dalam Pilkada Jakarta 2024, Anies Baswedan memberikan sinyal bahwa dirinya berencana untuk mendirikan partai politik baru di masa mendatang.
“Kita lihat ke depannya, apakah lalu akan buat partai politik baru? Bila untuk mengumpulkan semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar dan itu menjadi sebuah kegiatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang kami tempuh,” kata Anies dilansir dari Youtube Anies Baswedan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Dalam pernyataan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini melihat adanya momentum dan keinginan yang kuat dari masyarakat untuk perubahan yang lebih baik, dan jika keinginan itu terus tumbuh, ia mungkin akan memilih untuk menyalurkannya melalui sebuah gerakan yang lebih formal dan terorganisir, seperti ormas atau partai politik.
Anies mempertimbangkan opsi untuk lebih aktif dan terlibat dalam mengarahkan perubahan politik di Indonesia melalui wadah baru yang bisa dia ciptakan sendiri.
Lalu, bagaimana cara membuat partai politik baru di Indonesia menurut undang-undang dan apa yang harus dipersiapkan Anies dalam merealisasikan hal tersebut? Simak informasi ini!
1. Syarat Membuat Partai Politik
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008, disebutkan bahwa sebuah partai politik dapat didirikan dan dibentuk oleh minimal 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun, dengan disertai akta notaris.
Dalam proses pendirian dan pembentukan partai politik tersebut, seperti yang dijelaskan pada ayat pertama, harus melibatkan setidaknya 30% keterwakilan perempuan. Akta notaris yang dimaksud juga wajib mencakup Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik, serta struktur kepengurusan partai politik di tingkat pusat.
Anggaran Dasar harus memuat paling sedikit:
- Asas dan ciri partai politik.
- Visi dan misi partai politik.
- Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.
- Tujuan dan fungsi partai politik.
- Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan.
- Kepengurusan partai politik.
- Peraturan dan keputusan partai politik.
- Pendidikan politik.
- Keuangan partai politik.
2. Cara Membuat Partai Politik
Partai politik tersebut selanjutnya harus mendaftarkan diri ke kementerian agar dapat diakui sebagai badan hukum. Untuk mendapatkan status badan hukum, partai politik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.
- Akta notaris pendirian partai politik.
- Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai kesamaan dengan partai lain sesuai undang-undang.
- Kantor tetap.
- Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.
- Memiliki rekening atas nama partai politik.
Selanjutnya, akan dilakukan penelitian atau verifikasi mengenai keberadaan partai politik tersebut. Proses verifikasi ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari setelah dokumen persyaratan yang lengkap diterima.
Keputusan mengenai pengesahan partai politik sebagai badan hukum akan dikeluarkan oleh Menteri paling lambat 15 hari setelah proses verifikasi selesai. Keputusan tersebut kemudian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.