Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal di Malang
- Istimewa
Malang, VIVA – Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebagai langkah untuk menjamin transparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu hingga Jumat, 21-23 Agustus 2024, di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang tertuang dalam surat dengan Nomor S-95/MK.6/KN.4/2024 tanggal 10 Juni 2024 dan S-113/MK.6/KN.4/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
“Barang yang kami musnahkan antara lain 3.179.684 batang hasil tembakau dan 233 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Secara keseluruhan, nilai barangnya mencapai Rp4.413.236.020 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp2.401.102.144,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dwi Prasetyo Rini menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari sinergi berbagai instansi yang terus berupaya memberantas rokok dan MMEA ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur rokok dan MMEA ilegal. Semoga ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran,” katanya.