Polisi Ungkap Kasus Pencurian Ribuan Data KTP untuk Target Penjualan SIM Card Indosat

Pengungkapkan kasus pencurian data untuk penjualan data melalui sim Indosat. VIVA/Muhammad AR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bogor, VIVA – Polresta Bogor Kota mengungkap Kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang melibatkan perusahaan yang menjual kartu sim provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Perusahaan tersebut mencuri ribuan data KTP untuk mengejar target penjualan Indosat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, pencurian identitas ini berawal dari hasil penyelidikan dari satreskrim Polresta Bogor yang menangkap dua pelaku yang melakukan tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.

"Dua orang ini bekerja  PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator. Di mana mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," kata Bismo.

Dua pelaku berinisial PMR dan L mampu menjual 4.000 lebih kartu sim card per bulannya dan mendapatkan keuntungan. Untuk memenuhi target penjualan, pelaku PMR merupakan kepala cabang PT Nusa Pro Telemesia dan operator yang bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone untuk diisi data milik orang lain tanpa izin.

"Nah, untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Memudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," jelas Bismo.

Pelaku mendapatkan satu pelaku mendapatkan keuntungan 25,6 juta. Keuntungan itu di luar yang didapat dari pelaku lainya.  Tersangka ini dijerat dengan undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi. Undang-undang tersebut yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 junto pasal 7 undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan subsider pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi ancaman hukuman untuk undang-undang kependudukan itu.

"Dengan ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu 5 tahun penjara," jelasnya.

Bismo mengatakan, saat ini sudah lakukan police line TKP untuk kota Bogor dan  mengamankan barang bukti antara lain komputer monitor, kemudian CPU kemudian 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB,  20000 buah vocer Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Lanjut Bismo menambahkan, pelaku ini sudah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor dan sekitarnya dan 14.000 NIK KK dari warga yang akan disalahgunakan ini berhasil dicegah. Penyalahgunaan data pribadi ini,kta Bismo, sangat berbahaya terhadap penyalahgunaan cyber Crime aja seperti prostitusi online, kemudian judi online, kemudian pinjaman online ilegal dan kegiatan-kegiatan lain cybercrime.

"Kemudian penipuan dan lain sebagainya yang menyalahgunakan kartu kartu dengan identitas identitas ilegal tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," pungkasnya.