Pendaftaran Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 yang dimulai hari ini, Selasa 27 Agustus 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka mulai dari Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024.

Dari 38 Provinsi di Indonesia, Pilkada serentak 2024 ini akan diikuti oleh 37 Provinsi se-Indonesia, kecuali Provinsi DIY Yogyakarta.

Sebab berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ditentukan melalui pilkada, melainkan lewat proses pengukuhan.

Di mana Gubernur DIY dijabat oleh sultan atau raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta, sedangkan posisi wakil gubernur diisi oleh Adipati Paku Alam yang bertahta.

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Walikota dan wakil walikota, maupun Bupati dan wakil Bupati Pilkada 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024:

  • 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
  • 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
  • 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
  • 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
  • 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
  • 27 November 2024: Peleksanaan Pemungutan Suara
  • 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara