Soal Polemik Kuota Haji Tambahan 2024, Kemenag Beri Penjelasan

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief
Sumber :
  • kemenag.go.id

Jakarta – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mengakui bahwa inisiatif pembagian kuota haji tambahan Indonesia 2024 yang saat ini menjadi polemik dan pembahasan utama Pansus Angket Haji di DPR RI berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Hal ini terungkap saat Hilman Latief hadir sebagai saksi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket Haji di DPR pada Rabu, 21 Agustus lalu. Dalam rapat tersebut, Hilman menceritakan kronologi pembagian kuota haji khusus sebagai sebuah rumusan yang diajukan oleh Kemenag dalam pertemuan Menteri Agama dengan Menteri Haji Arab Saudi. 

“Dari hasil pertemuan antara Menteri Agama dengan Menteri Haji (Arab Saudi,-red), kemudian disampaikan aspirasinya dan kemungkinan membagi kuota, termasuk juga pengalihan 10.000 (kuota haji tambahan) itu.” jelas Hilman Latief menjawab pertanyaan dari Anggota Pansus dari Partai Golkar, John Kenedy Azis, dikutip Minggu, 25 Agustus 2024.

Dirjen PHU Kementerian Agama RI, Hilman Latief

Photo :

Menanggapi kronologi tersebut, Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid yang memimpin RDP menyebut keterangan Hilman Latief adalah bukti bahwa inisiatif pengajuan pembagian kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama, bukan dari Pemerintah Arab Saudi. 

“Oke, yang membuat rumusan Kemenag. Jadi ini pengakuan bagus, bahwa Kementerian Agama-lah yang merumuskan bahwa 10.000-10.000 itu kepada Kementerian Haji (Arab Saudi).”’ tegasnya yang kemudian dibenarkan oleh Dirjen PHU. 

Kuota haji khusus sendiri telah menjadi polemik antara Kementerian Agama dengan DPR RI dalam beberapa bulan terakhir. Isu ini mengemuka karena Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11,5% dari total 241.000 jamaah. 

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

DPR menilai jumlah ini berbeda dengan jumlah yang telah disepakati dengan DPR, serta melebihi jumlah kuota haji khusus yang telah diatur oleh pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8%. Sedangkan disisi lain Kemenag menilai pengaturan kelebihan tersebut adalah bagian dari kuota haji tambahan dimana ketentuan pengisian kuotanya adalah wewenang dari Menteri Agama. 

Atas perbedaan tersebut, DPR RI membentuk Pansus Angket Haji yang telah dimulai sejak 19 Agustus lalu dan akan berakhir pada 23 September 2024 nanti.