Demo Kawal Putusan MK, Mahasiswa Robohkan Gerbang Kantor DPRD NTB

Mahasiswa terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian di depan Kantor DPRD NTB, Jumat, 23 Agustus 2024 (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Ratusan mahasiswa di Kota Mataram menggelar aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada di Kantor DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, 23 Agustus 2024.

Dalam aksi tersebut, massa merobohkan gerbang kantor DPRD NTB. Massa juga terlibat kericuhan dengan aparat kepolisian. Aksi saling dorong dan saling lempar mewarnai unjuk rasa mahasiswa yang menolak ada upaya DPR RI menggagalkan putusan MK.

Polisi pun membubarkan massa dengan menyemprot air dari mobil water cannon dan menembakan gas air mata. Akibatnya beberapa mahasiswa terluka dan dilarikan tim medis.

Sementara dari polisi juga ada yang terluka dalam bentrokan tersebut.

Karo Ops Polda NTB, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi mengatakan dua Anggota Brimob Polda NTB terluka akibat terkena lemparan dan gas air mata.

“Yang satu luka bagian pelipis, yang satu luka karena terkena gas air mata,” ujarnya.

Anggota polisi yang terluka dilarikan ke rumah sakit oleh sesama polisi menggunakan mobil ambulan yang ada di lokasi.

Sementara jumlah mahasiswa yang terluka belum diketahui hingga saat ini. Pantauan media ini banyak mahasiswa dibopong oleh sesama rekan mahasiswa karena terluka dalam bentrokan tersebut.

Relawan kesehatan dari Metro Insan Mulia (MIM) Fondation, Farid Sabri mengatakan sejak pagi aksi unjuk rasa tersebut digelar, beberapa mahasiswa terluka dan dilarikan ke rumah sakit.

“Aksi yang pertama tadi pagi. Kata teman-teman yang jaga di sini tadi pagi banyak yang pingsan. Puluhan lebih,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam mengawal aksi tersebut disediakan tiga mobil ambulan dan lima dokter umum serta tiga perawat di lokasi unjuk rasa.

Jumlah korban bertambah saat polisi membubarkan massa pukul 18.08 Wita menggunakan semprotan air dan gas air mata. Akibatnya banyak mahasiswa mengalami sesak napas dan pingsan.