Klarifikasi Polda Metro Jaya soal Penangkapan 301 Orang dalam Aksi Unjuk Rasa di DPR
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya telah mengamankan ratusan orang sebagai buntut dari aksi unjuk rasa yang menentang revisi Undang-undang Pilkada yang digelar kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada sebanyak 301 orang diamankan oleh aparat kepolisian.
"Dalam proses pengamanan, sebanyak 301 orang telah diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, termasuk dari Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Timur, beberapa polsek, serta Polres Jakarta Barat," ujar Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan pada Jumat 23 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sendiri mengamankan 50 orang. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Jakarta Pusat menangkap 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap 105 orang.
Dari total massa yang diamankan, terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran mobil patroli polisi di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat. Selain itu, beberapa orang yang diamankan diketahui masih di bawah umur.
Ade Ary menegaskan bahwa mereka yang ditahan diduga kuat telah mengganggu ketertiban umum. Beberapa di antaranya bahkan terlibat dalam tindakan perusakan serta penyerangan terhadap petugas di lapangan.
"Orang-orang yang diamankan ini diduga telah mengganggu ketertiban, melakukan perusakan, serta mengabaikan peringatan petugas di lapangan. Selain itu, ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas," jelasnya.
Menurut Ade Ary, beberapa dari orang yang diamankan telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal. Namun, sebagian lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus.
"Untuk yang diamankan di wilayah Jakarta Barat, seluruhnya telah selesai diperiksa. Di Polda Metro Jaya, tujuh orang sudah dipulangkan, terdiri dari enam anak di bawah umur dan satu wanita. Sementara itu, sebanyak 43 orang masih dalam proses pendalaman. Sedangkan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, pemeriksaan masih berlangsung," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa aksi unjuk rasa digelar kemarin untuk menolak revisi UU Pilkada, mulai dari kawasan Patung Kuda hingga gedung MPR/DPR RI. Aksi yang berlangsung di depan gedung DPR berakhir dengan kericuhan.
Dalam aksi tersebut, terjadi bentrokan antara massa dan pihak kepolisian, termasuk perusakan pagar DPR serta fasilitas umum lainnya. Pihak kepolisian merespons dengan menembakkan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa.
Pada akhirnya, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. DPR menyatakan bahwa aturan pilkada akan dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).