301 Pendemo di DPR Diamankan, Polri Ingatkan Dasar Hukum Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Aksi unjuk rasa geruduk gedung DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Sebanyak 301 peserta aksi demonstrasi penyampaian pendapat untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI pada Kamis 22 Agustus 2024.

"Dari proses pengamanan ada 301 orang yang telah diamankan oleh jajaran polda Metro jaya, Polres Jakpus, Polres Jaktim dan beberapa Polsek dan Polres Jakbar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat 23 Agustus 2024 dikutip VIVA.co.id.

Adapun rincian dari 301 peserta demonstrasi yang diamankan polisi, 50 orang diamankan di Polda Metro Jaya, 143 orang di Polres Metro Jakarta Timur, 3 Orang di Polres Metro Jakarta Pusat, dan 105 orang di Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Ade Ary, tiga orang diantaranya melakukan tindakan anarkis dengan membakar mobil patroli polisi di Pos Polisi Pejompongan, Jakarta Pusat.

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Orang-orang yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas," jelas Ade Ary.

Terkait penyampaian pendapat di muka umum, Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan soal sanksi hukum bagi peserta  demonstrasi yang melakukan tindakan melawan hukum.

Humas Polri melalui media sosial Instagram resminya @divisihumaspolri menjelaskan terkait penyampaian pendapat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam Pasal 1, disebutkan “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Terkait peserta demonstrasi yang melanggar hukum, disebutkan dalam Pasal 16 UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi "Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Kemudian dalam 17 dijelaskan "Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok."

Oleh karena itu Humas Polri mengimbau agar bijak menyampaikan pendapat dan junjung tinggi moralitas.

"Bebas tidak berarti tanpa batas. Junjung tinggi moralitas bangsa dengan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan tata tertib yang sudah diatur dalam undang-undang. Mari patuhi peraturan yang berlaku agar tidak mengganggu keselamatan bersama dan kepentingan umum," tulis Humas Polri dikutip Jumat, 23 Agustus 2024.