Polisi Sebut Wanda Hara Terancam 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Penistaan Agama
- Dok. Wanda Hara
Jakarta, VIVA – Kasus yang menyeret nama Wanda Hara, Fashion stylist ternama masih terus bergulir, Polisi dari Polda Metro Jaya berencana memeriksa Wanda Hara dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Rabu 21 Agustus 2024 mengatakan, Wanda Hara akan diperiksa Polisi setelah Event Organizer (EO) dan manajemen gedung yang diperiksa terlebih dahulu.
"Terlapor (Wanda Hara) akan dipanggil, tahapannya EO dahulu sebagai penyelenggara, manajemen gedung, setelah itu baru terlapor. Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu 21 Agustus 2024.
Ade Ary menjelaskan, pihaknya telah memeriksa empat saksi dan mengecek TKP di lokasi kajian ustaz Hanan Attaki yang berada di Jakarta Selatan, ia menjelaskan Wanda Hara diduga melanggar pasal 165a KUHP tentang penistaan agama.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," jelas Ade Ary dikutip dari VIVA.co.id.
Dalam pasal 156 KUHP, berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sebelumnya diberitakan, sosok Wanda Hara saat ini tengah menjadi sorotan usai datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dengan menggunakan jilbab dan cadar.
Foto Wanda Hara mengenakan jilbab dan cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki kemudian viral di media sosial, banyak dari netizen yang mengecam dan mengkritik Wanda Hara, sebab sejatinya Wanda Hara adalah seorang pria yang melakukan transgender menjadi wanita.
Fashion stylish Wanda Hara kemudian dilaporkan ke polisi. Laporan dibuat oleh Muhammad Rizky Abdullah ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Saya, Muhammad dan beserta mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," kata Muhammad, Rabu 24 Juli 2024 dikutip VIVA.co.id.