Pesan ICMI untuk KPU Pasca Putusan MK Soal Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengimbau semua penyelenggara negara konsisten menegakkan konstitusi dengan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus tahun 2024. Tentunya, semua pihak harus mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan apapun.

Wakil Ketua Umum ICMI, Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya mengatakan dalam situasi yang sangat krusial ini semua pihak, khususnya para penyelenggara negara dapat ikut serta menegakkan konstitusi dan mengawal terlaksananya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjamin hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024.

"ICMI juga meminta, kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan dibandingkan kepentingan siapa pun juga," kata Anzhar melalui keterangannya pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Wakil Ketua Umum ICMI, Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anz

Photo :
  • Istimewa

Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan konstitusional sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

"Pembangkangan terhadap Putusan MK di atas merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah," ujarnya.

Jika terjadi ketidakpastian pelaksanaan Putusan MK, kata dia, maka dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia. "Dikhawatirkan akan menjerumuskan Indonesia pada negara kekuasaan, bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945," jelas Anzhar.

Menurut dia, kedudukan Putusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Maka dari itu, KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sebaiknya, kata dia, KPU segera menerbitkan revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Guna menjamin dan melindungi hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan Pilkada yang demokratis, fair dan adil. Hal itu sudah sesuai dengan prinsip kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan berdasarkan prinsip mandiri, profesional, berkepastian hukum, dan adil," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu juga sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan Putusan MK dilaksanakan oleh KPU RI. 

"Apabila mereka tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis," tegas Anzhar.

Maka dari itu, kata Anzhar, ICMI mengingatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menyadari kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E Ayat (5) UUD NKRI 1945. Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas. 

Sesuai dengan prinsip kemandirian, lanjutnya, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan Pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi perlawanan terhadap konstitusi.

"Kami percaya KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia," pungkas Anzhar.