Revisi UU Pilkada Dibatalkan, BEM UI: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - DPR RI secara resmi membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada 2024, yang sebelumnya menjadi perhatian luas publik.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Verrel Uziel, menilai keputusan ini sebagai sebuah kemenangan besar bagi rakyat Indonesia, yang selama ini terus memperjuangkan kepentingan demokrasi.
"Kami baru saja keluar dari DPR. Syukur Alhamdulillah, rakyat Indonesia menang, kita semua menang," ujar Verrel dalam sebuah video yang dibagikannya kepada para wartawan dikutip Jumat 23 Agustus 2024.
Verrel telah mengizinkan pernyataannya untuk dikutip oleh media.
Verrel kemudian mengajak semua pihak yang telah berpartisipasi dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPR untuk segera kembali ke rumah dan merayakan kemenangan ini dengan penuh suka cita.
Ia menekankan pentingnya merayakan keberhasilan ini sebagai sebuah bentuk solidaritas dan persatuan rakyat dalam memperjuangkan hak-hak demokrasi mereka.
"Bagi teman-teman semua yang tadi berdemo, mari kita segera pulang dan rayakan kemenangan ini," ajak Verrel dengan semangat.
Lebih lanjut, dalam video tersebut, Verrel menunjukkan tangan kanannya yang terluka sebagai akibat dari insiden kecil saat berada di lokasi aksi. Ia menjelaskan bahwa luka tersebut terjadi karena tangannya terkena batas tol, dan meskipun luka itu cukup serius hingga berlumuran darah, Verrel menganggap hal ini sepadan dengan keberhasilan yang telah dicapai.
"Ada sedikit insiden di mana tangan saya terluka karena terkena batas tol. Namun, bagi saya, ini sangat layak untuk kita rayakan sebagai kemenangan bersama. Tetap jaga keselamatan, kawan-kawan," tambahnya dengan nada optimistis.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU Pilkada 2024 secara otomatis batal.
Ia menjelaskan bahwa dengan tidak adanya undang-undang baru yang disahkan, keputusan yang berlaku tetaplah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70, yang sebelumnya telah diputuskan.
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Ketika tidak ada undang-undang baru yang disahkan, maka secara otomatis putusan MK yang berlaku. Ini termasuk Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70," jelas Dasco dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco juga menambahkan bahwa dengan batalnya revisi UU Pilkada, semua poin yang ada dalam revisi tersebut otomatis batal.
Dia menggarisbawahi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera memproses pelaksanaan putusan MK melalui Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024, yang akan dibahas bersama dengan Komisi II DPR.
"Dengan batalnya revisi UU Pilkada, semua poin-poin yang ada di dalamnya juga dibatalkan. Selanjutnya, KPU akan mengatur pelaksanaan hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 melalui PKPU, yang akan dibahas bersama Komisi II DPR," tutup Dasco.