MK Ngaku Tidak Terganggu dengan Gejolak RUU Pilkada
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta VIVA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan bahwa pihaknya tidak terganggu dengan polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tengah bergulir.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK itu juga menjelaskan bahwa semua agenda persidangan di MK terus berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau saya melihat semuanya berjalan. Semua agenda berjalan, sidang yang yang diagendakan berjalan, tidak ada yang terganggu, semuanya berjalan di MK. Semua sidang berjalan, hakim bersidang, para pihak juga dipanggil datang bersidang," kata Fajar ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Ia juga menggarisbawahi bahwa MK, secara kelembagaan, tidak bisa bersikap apa-apa terkait dengan polemik RUU Pilkada yang tidak mengakomodasi putusan MK tersebut.
"Karena bagi MK, wewenangnya selesai ketika sudah putusan itu. MK berbicara hanya melalui putusan," tegasnya.
Wewenang MK, menurutnya, telah selesai dengan dibacakannya amar putusan. Melalui putusannya, MK memberi jawaban, solusi, dan tafsir terkait dengan persoalan konstitusionalitas suatu pasal.
"Dan putusan MK sudah diketok. Saya kira semua orang tahu, teman-teman wartawan juga tahu, putusan MK final and binding," tambahnya.
Sebagai informasi, akademis dan para aktivis menggelar aksi dan meneriakkan keresahan mereka terkait Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada, di depan gedung Mahkamah Konstitusi, pada hari ini.
Mereka berharap bahwa pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR tidak 'serakah' dan menghalalkan segala cara untuk bertahan dalam kekuasaan.